PEMANGGILAN CALON MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN ANGKATAN III TAHUN 2023 KEMENDIBUDRISRTEK

PENGUMUMAN

Nomor : E.5.b/193/PPG-FKIP-UMM/XI/2023

Tentang

PEMANGGILAN CALON MAHASISWA
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN

ANGKATAN III
TAHUN 2023 KEMENDIBUDRISRTEK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2574/B2/GT.00.08/2023 tanggal 10 November 2023 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023, bersama ini kami mengundang calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023 Universitas Muhammadiyah Malang untuk segera melakukan lapor diri. Kegiatan lapor diri dilakukan secara daring pada tanggal 11 – 14 November 2023 melalui https://linktr.ee/ppgumm

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan dan dikumpulkan adalah sebagai berikut.

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa PD DIKTI (format terlampir)
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 dengan ketentuan menggunakan kemeja formal berwarna putih, berjas formal warna hitam, menggunakan dasi berwarna hitam, berlatar belakang merah.
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Formulir Mahasiswa PPG UMM
  13. Scan asli Akta kelahiran
  14. Scan asli Kartu Keluarga (KK)
  15. Scan asli Ijazah SMA

Semua berkas di atas dibuat dalam format: pdf/jpg. Mohon dipastikan hasil scan rapi dan bisa terbaca dengan jelas.

Demikian surat ini sampaikan, atas perhatian disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Shared:
PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)