Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor
selengkapnya