PENGUMUMAN
Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
A. Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
- 1Warga Negara Indonesia (WNI);
- tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
- berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);
- menandatangani pakta integritas; dan
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
B. Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027-2028 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.
Bidang Studi Umum:
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Bimbingan dan Konseling
- Informatika
- Seni Budaya
- Pendidikan Luar Biasa
- Bahasa Indonesia
- Pendidikan Pancasila
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Sejarah
- Sosiologi
- Bahasa Inggris
- Geografi
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
- Ekonomi
- Biologi
- Kimia
- Fisika
Bidang Studi Kejuruan
- Teknik Otomotif
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
- Desain Komunikasi Visual
- Perhotelan
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Kuliner
- Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam
- Teknik Elektronika
- Teknik Ketenagalistrikan
- Busana
- Usaha Layanan Pariwisata
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
- Pemasaran
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
C. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan PPG bagi Calon Guru
Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.
D. Tahapan Seleksi
Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
3. Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon peserta, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon peserta dan dibayarkan pada saat melakukan pendaftaran pada SIMPKB.
E. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik
| No | Aktivitas |
Tanggal*) |
|
1 |
Pendaftaran seleksi calon peserta | 27 Juni – 25 Juli 2026 |
|
2 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | 26 – 28 Juli 2026 |
|
3 |
Cetak kartu peserta | 28 Juli – 2 Agustus 2026 |
|
4 |
Pelaksanaan tes substantif | 3 – 7 Agustus 2026 |
|
5 |
Pengumuman hasil tes substantif | 26 Agustus 2026 |
|
6 |
Pengumuman jadwal wawancara | 29 Agustus |
|
7 |
Pelaksanaan tes wawancara | 31 Agustus – 16 September 2026 |
|
8 |
Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 | 21 September 2026 |
*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id
info lebih lanjut : Pengumuman Pendaftaran PPG Calon Guru 2026