INFORMASI LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN MAPEL UMUM KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan hormat, Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi dan penempatan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, serta merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan informasi terkait mekanisme Lapor Diri bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 di LPTK Universitas Muhammadiyah Malang. Kami informasikan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 di LPTK Universitas Muhammadiyah Malang wajib melakukan lapor diri sebagai syarat untuk mengikuti PPG. Adapun paket informasi lapor diri dan group whatsapp dapat dilihat melalui tautan https://linktr.ee/ppgfkipumm Ketentuan Lapor Diri Berkaitan dengan pelaksanaan Lapor Diri mohon untuk menyiapkan berkas-berkas Lapor Diri yang akan dilaksanakan secara Online mulai tanggal 29 Mei – 6 Juni 2025. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan dan dikumpulkan dalam bentuk softcopy (hasil pindai/scan) adalah sebagai berikut. Pindai Ijazah asli atau fotokopi Ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya. Bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri Pindai Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal terkait Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir yang dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah. Pindai surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00, yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir. (Catatan: Pakta integritas yang dikirim ke LPTK adalah pakta integritas yang telah diunggah pada aplikasi EMIS GTK). Pindai Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah (Puskesmas/Klinik/Layanan Kesehatan terdekat). Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm dengan ketentuan menggunakan kemeja formal berwarna putih, berjas formal warna hitam, menggunakan dasi berwarna hitam, berlatar belakang merah. Contoh format pas foto dapat dilihat disini Scan Transkrip Nilai S1/DIV Apabila transkrip nilai diterbitkan dalam format lebih dari 1 halaman (bolak-balik), maka dapat digabungkan menjadi 1 file. Mohon memperhatikan proporsi file ketika melakukan resize file. Scan Kartu Identitas KTP/SIM Scan Kartu Identitas asli (berwarna), jangan scan fotokopi KTP Formulir Mahasiswa PPG UMM (unduh format disini) Scan asli Akta kelahiran Scan dokumen Akte Kelahiran asli, jangan scan fotokopi Akte Kelahiran. Apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dapat diganti dengan Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/desa setempat. Scan Kartu Keluarga asli. Ketentuan berkas sebagaimana berikut. 1. Dokumen berformat.pdf dan Pas Photo berformat.jpg/jpeg 2. Penamaan berkas unggahan: Nomor urut dokumen_Nama Peserta_Nama File (contoh: 1_Agung Pribadi_Ijazah S1) 3. Size/ukuran file tidak lebih dari 1 Mb 4. Pastikan dokumen yang discan terlihat jelas 5. Sebelum menyelesaikan pengisian formulir lapor diri mohon dipastikan data sudah benar. 6. Unggah berkas/file pada formulir lapor diri hanya bisa 1x saja mohon pastikan berkas sesuai. Adapun link unggah berkas lapor diri melalui link berikut Unggah Berkas Lapor Diri PPG Daljab Mapel Umum Kemenag 2025 Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.